Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sebagai bentuk pelaksanaan Good Corporate Governance, setiap bada layanan publik memiliki konsekuensi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
RSP Ario Wirawan sebagai rumah sakit Tipe A dan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyediakan layanan informasi secara cepat, tepat, akurat, murah dan mudah. Untuk itu, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan RSP Ario Wirawan. Berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSP Ario Wirawan Salatiga Nomor HK.02.03/D.XL/1681/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSP Ario Wirawan Salatiga ditetapkan sebagai berikut :
PPID Pelaksana : Direktur Utama
Ketua PPID Pembantu : Direktur Perencanaan, Keuangan & Layanan Operasional
Koordinator Bidang Pendokumentasian Informasi: Manajer Hukum dan Humas
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi : Asisten Manajer Humas
Koordinator Bidang Infrastruktur : Manajer Tata Usaha dan RT
Koordinator Bidang Sengketa Informasi : Asisten Manajer Tata Usaha dan RT
PPID dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik